Larangan Buka Puasa Bersama Instansi Pemerintah: Langkah Penghematan atau Pencitraan di Bulan Ramadhan?

Menyambut bulan Ramadhan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penyelenggaraan buka puasa bersama oleh instansi pemerintah yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD). Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat.

Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk penghematan anggaran dan mengoptimalkan dana untuk program yang lebih prioritas, seperti bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Ini sejalan dengan semangat mengendalikan belanja negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, kritik bermunculan. Buka puasa bersama dianggap bukan sekadar acara makan, tetapi memiliki nilai silaturahmi, mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, dan dunia usaha. Pedagang kecil dan UMKM yang biasa menyediakan katering untuk acara semacam ini juga bisa terkena dampak ekonomi.

Yang paling disorot adalah persepsi publik. Sebagian memuji langkah berani dan prinsip ini. Sebagian lain menilainya sebagai pencitraitraan atau langkah yang terlalu "skematis" dan mengurangi nuansa Ramadhan. Implementasinya di lapangan juga akan diuji, apakah benar-benar efektif menghemat anggaran atau hanya memindahkan bentuk pengeluaran lainnya.

Previous Post Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keadilan yang Menggantung dan Pencarian Dalang Utama Next Post Banjir Rob dan Kenaikan Muka Air Laut: Ancaman Nyata Perubahan Iklim di Pesisir Utara Jawa
maluku Kecantikan gadis Maluku manis manis
maluku Kecantikan gadis Maluku manis manis
15 Feb 2025
china bening - bening dan kota maju banget
china bening - bening dan kota maju banget
20 Feb 2025
papua kota indah untuk di kunjungi
papua kota indah untuk di kunjungi
15 Feb 2025